Crypto merupakan mata uang digital yang canggih untuk mengatur dan memantau sebuah pengumpulan dana dan transaksi lainnya.
Istilah mata uang crypto atau cryptocurrency mungkin sudah tidak asing lagi untuk dibahas belakangan ini, beberapa jenis cryptocurrency yang dikenal sebagai. Litecoin, Bitcoin, dan Ethereum. Cryptocurrency yaitu alternatif yang kini semakin populer untuk pembayaran secara daring. Sickforprofit.com akan mengulas sedikit tentang pengertian crypto.
Pengertian Crypto
Crypto merupakan mata sebuah uang digital yang dapat bisa digunakan untuk membeli sebuah barang atau jasa. Itu adalah berbentuk pembayaran yang bisa ditukar dengan sebuah barang atau jasa atau untuk mendapatkan sebuah keuntungan.
Mesin pencari mata uang crypto. Didalam bukunya dijelaskan bahwa crypto merupakan bentuk uang yang memiliki sebuah informasi digital dan terenkripsi dengan logaritma yang canggih untuk mengatur dan memantau sebuah pengumpulan dana dan transaksi.
Sejarah Crypto
Pada tahun 1983 saat kriptografer David Chaum menciptakan sebuah alat kriptografi elektronik anonim yang disebut e-Cash. Kemudian di tahun 1995, DigiCash dibuat serta diimplementasi sebagai bentuk awalnya pembayaran dalam berbentuk kriptografi elektronik yang menggunakan sebuah perangkat lunak dan enkripsi untuk menarik nota dari bank. Pada tahun 1998, sistem alat kas elektronik terdistribusi. Dan Crypto terus berkembang sampai dengan tahun 2009, Satoshi Nakamoto menciptakan sebuah sistem Bitcoin yang menggunakan fungsi SHA-256 kriptografi untuk sebuah bukti skema kerja.
Hukum Dasar Perdagangan Crypto
- Undang-Undang No.10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum untuk mengadakan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang mengadakan Pasar Fisik
- Dalam peraturan pengawas badan Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang kepastian teknis penyelenggaraan Aset Kripto
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Mekanisme Crypto
Sistem tersebut dilengkapi dengan firewall yang sangat kuat untuk memastikan sebuah transaksi daring bisa dipantau aman.Berikut beberapa cara kerja perdagangan crypto:
- Calon pelanggan akan membuka sebuah rekening kepada pedagang komoditi aset Kripto.
- Setelah lolos serangkaian prosedur Know Your Customer, calon pelanggan akan dapat disetujui untuk menjadi pelanggan, sehingga memiliki akun untuk bertransaksi.
- Pelanggan akan melakukan transaksi melalui pedagang Komoditi aset kripto
- Transaksi dapat berupa penukaran atau pembelian aset dengan Fiat Money. Pelanggan juga dapat bisa melakukan penukaran antara aset kripto melakukan pembayaran dana ke rekening
- Dana dalam rekening dapat digunakan untuk membeli sebuah aset kripto. 70% dana tersebut akan disimpan di lembaga kliring lalu 30% akan disimpan di Pedagang komoditi aset kripto
- Transaksi aset kripto akan disimpan oleh pedagang
- Didalamnya terdapat sebuah catatan keuangan antara pedagang komoditi aset kripto dengan lembaga kliring berjangka
- Lembaga kliring berjangka akan melakukan verifikasi jumlah keuangan yang ada di Pengelola tempat penyimpanan
- Pelaporan data transaksi dari pedagang, Lembaga kliring berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.
Ciri khas dari cryptocurrency yaitu bahwa pada umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat, membuat nya secara teoritis kebal tdalam campur tangan dan manipulasi pemerintah. Crypto tersebut itu mengacu kepada algoritma enkripsi dan teknik kriptografi yang melindungi sebuah entri ini, diantaranya enkripsi kurva elips, public-private key pairs, dan fungsi hashing.
Demikian beberapa pengulasan tentang pengertian crypto.